RSS

Kastanisasi pendidikan


tingginya biaya sekolah
Sudah menjadi rahasia umum, jika biaya pendidikan formal di negeri ini tergolong cukup mahal, bahkan tidak sedikit pula yang beranggapan biaya pendidikan sangatlah mahal. Kondisi ini tercermin dengan semakin terbukanya proses-proses kastanisasi pendidikan dalam masyarakat, kastansisasi pendidikan bahkan terkesan sengaja dicanangkan oleh para pemegang regulasi di Negara ini
Kita ambil contoh kecil kastansisasi dalam dunia pendidikan yakni dengan adanya sekolah unggulan dan non unggualan,  untuk sekolah yang masuk kategori unggulan pemeritah memberikan keleluasaan dalam hal pengelolaan dana, kondisi ini berimbas  pada tinggginya nominal sumbangan wajib masuk ke sekolah tersebut, siapa yang dapat memberikan sejumlah uang yang telah dibakukan oleh pemegang kekuasaan (pihak sekolah) pastinya ia berkesempatan untuk menikmati bangku persekolah, namun barang siapa yang tak mampu maka jangan harap bermimpi untuk dapat mengeyam bangku sekolah. Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan, meski konstitusi telah mengamanatkan bahwasannya pendidikan adalah tugas dari penyelenggara Negara ( pemerintah ) dalam usahanya mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga sudah menjadi hak tiap warga negara untuk dapat mengenyam apa itu sekolah.
Alternatif yang mencuat guna  menampung minat masyarakat yang tinggi dalam pendidikan, namun tergolong masyarakat yang tidak mampu adalah dengan menjaga eksistensi sekolah-sekolah non unggulan, sekolah-sekolah non unggulan ini sungguh sangat jauh berbeda kondisinya dengan sekolah unggulan, baik dalam persepektif kualitas pengajar,sarana pra sarana maupun infrastruktur yang menunjang proses pendidikan itu tadi. Praktek kastanisasi dalam pendidikan tak hanya tejadi dalam ranahan akar rumput (sekolah) namun terjadi juga dalam ranahan legislasi ataupun hokum positif yang mengatur tentang pendidikan. Kita ambil contoh konkrit yakni RSBI dan juga UU BHP yang belum lama ini telah dihapuskan oleh mahkamah konstitusi karena melanggar konstitusi, namun pemerintah tak patah arang dalam mengkastanisasi pendidikan dalam masyarakat, maka mencuatlah ke permukaan peraturan  terbarunya yakni UU N0.12 tahun 2012, yang secara eksplisit muatannya sama dengan UU BHP. Kondisi ini secara terang-terangan memperlihatakan semangat pengelola Negara membentuk suatu kasta dalam pendidikan masyarakatnya. 
Kastanisasi pendidikan merupakan semangat yang sengaja diusung oleh para kaum modal guna melanggengakan dominasinya atas kaum-kaum kelas bawah. Pendidikan yang eknomonistik, pendidikan inilah yang sekarang ada di Negara ini, yakni pendidikan yang berubah wujud menjadi suatu komoditas, komoditas yang sangat profit oriented. Maka tak mengherankan jika melihat kondisi sedimikian tersebut, yang pada akhirnya berimbas pada melambung tingginya biaya pendidikan di negeri ini, dan paradoks yang berkembang dalam masyarakat “ orang miskin dilarang sekolah”. Sudah semestinya kondisi tersebut menjadi bahan renungan bagi para pengelola Negara guna meninjau kembali system pendidikan yang selaras dengan semangat konstitusi. Namun, sepertinya dalam hal ini pemerintah menutup mata akan kondisi riil yang terjadi dalam masyarakat, hal ini tergambar dari tidak jauh berbedanya system dan pola pendidikan dari tahun ke tahun, kegagal pemerintah dalam membuat atupun mencari suatu solusi konkret guna mengatasi peramasalahan dalam pendidikan atau mungkin memang kondisi ini sengaja dibuat. Sementara biaya pendidikan kian meroket, mereka hanya berkutat dalam lingkaran setan yang tak peranh berujung, para pahlawan-pahlawan birokrat secara perlahan namun pasti berubah wujud menjadi serigala yang siap menerkam bangsanya sendiri dengan menciptakan system dan pola pendidikan yang jelas-jelas melanggar dari semangat konstitusi, yakni system pendidikan yang mengkastanisasi.

0 komentar:

Posting Komentar

© 2012 All Right Reserved - Manusia biasa | By: Galih Susanto | Supported By FDKM | Special Thanks to My Mom (alm.Ibu Kustatimah) Top